MUSRENBANG RKPD 2024

Locksmith

Kamis, 09 Februari 2023 telah dilaksanakan Musrenbang RKPD Kab. SItubondo Tahun 2024. Hadir pada kegiatan dimaksud Anggota Komisi II DPRD Kab. Situbondo (H. Turhambari), Camat Banyuputih, Kapolsek Banyuputih, Danramil 0823/08 Banyuputih, Ketua TP. PKK Kec. Banyuputih, Pimpinan Lintas Sektor se-Kecamatan Banyuputih, Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Desa se Kec. Banyuputih serta undangan /delegasi desa. Kegiatan yang berlangsung sejak puluk 08.00 WIB tersebut dibuka oleh Bupati Situbondo melalui Zoom Meeting dari Aula Bappeda Kab. Situbondo. Sementara itu di Kecamatan Banyuputih dilakukan di Banyuputih Meeting Room. Dalam sambutannya Bupati Situbondo berharap agar musrenbang ini benar-benar dilaksanakan dan dirumuskan sesuai tema "Memantabkan Stabilitas Sosial dan Ekonomi Melalui Peningkatan Kualitas SDM dan Pengelolaan Potensi Unggulan Daerah Secara Integratif, Kolaboratif dan Inovatif".


Sementara itu Camat Banyuputih menyampaikan bahwa Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional)

Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu:

  1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan
    Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun), Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik
  2. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah).
    Musrenbang terdiri atas beberapa tahapan yang bertingkat, yaitu:
    1. Musrenbang Nasional
    2. Musrenbang Provinsi
    3. Musrenbang Kota/Kabupaten
    4.Musrenbang Kecamatan
    5.Musrenbang Kelurahan/Desa     

  

image
Post By - Admin Kec Banyuputih

09 Pebruari 2023