PELAYANAN AKTA KELAHIRAN

Berikut Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran :

Note : Akta Kelahiran dicetak di Kantor Kecamatan Banyuputih apabila usia bayi belum 60 hari. Apabila lewat dari 60 hari, maka proses pencetakan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo